SURAT KEPUTUSAN
GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING KARANGMALANG
Nomor : 250 Tahun 2015
Tentang
PENGESAHAN PENGURUS DEWAN KERJA
PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
KWARTIR RANTING 11.14.04 KARANGMALANG
MASA BAKTI 2015-2020
Dengan Rahmat
Tuhan Yang Maha Esa
Gerakan Pramuka
Kwartir Ranting 11.14.04 Karangmalang
MENIMBANG :
1.
|
Bahwa dalam usaha
meningkatkan pengabdian dan kemampuan kerja bagi Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega Kwartir Ranting Karangmalang, berkewajiban mengembangkan
organisasi secara dinamis dan berkesinambungan untuk mencapai tujuan Gerakan
Pramuka;
|
2.
|
Bahwa dalam upaya
tersebut di atas berdasarkan hasil Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Putri Putra Kwartir Ranting Karangmalang pada tanggal 25 Januari 2015
Tim Formatur telah menyusun Kepengurusan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega Kwartir Ranting Karangmalang Masa Bakti 2015-2020;
|
3.
|
Bahwa untuk itu perlu
dikeluarkan Surat Keputusan Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Karangmalang.
|
MENGINGAT :
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka;
|
2.
|
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
|
3.
|
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
|
4.
|
Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
|
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Pertama :
|
Memberhentikan dengan
hormat keanggotaan Dewan Kerja Ranting Masa Bakti yang lalu, disertai ucapan
terima kasih dan penghargaan atas darma baktinya kepada Gerakan Pramuka;
|
Kedua :
|
Mengesahkan dan
melantik Pengurus Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir
Ranting Karangmalang Masa Bakti 2015-2020;
|
Ketiga :
|
Tersebut diktum kedua
segera menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab;
|
Keempat
:
|
Surat Keputusan ini
berlaku sejak ditetapkan dan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan
dibetulkan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Karangmalang
Pada tanggal : 5 Febuari 2015
Kwartir
Ranting 11.14.04 Karangmalang
Ketua,
Drs.
SUWARNO
Tembusan, disampaikan kepada Yth :
1.
|
Bapak Camat Karangmalang / Ka Mabiran.
|
2.
|
Ketua Kwartir Cabang 11.14 Gerakan Pramuka Sragen.
|
3.
|
Ketua Dewan Kerja 11.14 Cabang Sragen.
|
4.
|
Yang bersangkutan.
|
5.
|
Pertinggal
|
Lampiran: Surat Keputusan Gerakan
Pramuka
Kwartir
Ranting Karangmalang
Nomor
: 250 Tahun 2015
SUSUNAN DEWAN KERJA
PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
KWARTIR RANTING KARANGMALANG
MASA BAKTI 2015-2020
Ketua : Ricky Setiawan
Wakil
Ketua : Enjelika Sofianti
Sekertaris :
I. Silviana Bona A
II. Bela Nurlita Wati
III. Lumanto
Bendahara :
I. Pratiwi Agung Indarwati
II. Meryta Wulansari
Pembidangan :
A. Bidang Kajian
Kepramukaan : I. Wakhida
Naufala M
II. Bella F.C
III. Devi Angga Rista
IV. Subtrates Diraja
B.
Bidang
Kegiatan Kepramukaan : I.
Bayu Lestari
II. Mita Kusuma Alfi
III. Tutik Rahayu
IV. Aldo Ali Mahfud
C.
Bidang
Pengabdian Masyarakat : I.
Hanif Facthur R
II. Sukma Ramadhan
III. Andika Revaldi D
IV. Robby Melinda P
D. Bidang Evaluasi
dan Pengembangan : I. Zainuddin
II. Monita Hayu Rahma W
III. Syaifulloh Assidik
IV. Rizki Daniar
Karangmalang, 5
Febuari 2015
Kwartir Ranting 11.14.04 Karangmalang
Ketua,
Drs.
SUWARNO